Perubahan Data Kartu Keluarga (KK)
PERSYARATAN
1. Fotokopi KK lama.
2. Fotokopi KTP semua anggota keluarga.
1. Fotokopi KK lama.
2. Fotokopi KTP semua anggota keluarga.
- 3. Surat keterangan perubahan data dari kelurahan.
- 4. Dokumen pendukung (akta kematian, akta cerai, atau akta kelahiran untuk anggota baru).
Catatan : Untuk perubahan akibat kematian, wajib lampirkan akta kematian atau surat keterangan RS/kelurahan.
Perpindahan Keluar
PERSYARATAN
Fotokopi KTP dan KK.
Fotokopi KTP dan KK.
- Surat pengantar RT/RW (ditandatangani dan distempel).
- Formulir permohonan pindah (diambil di kelurahan).
- Bukti alamat baru (jika sudah ada tujuan pindah).
Catatan : KTP dan KK lama akan dinonaktifkan setelah proses selesai.
Buat Kartu Keluarga (KK) Baru
PERSYARATAN
1. Fotokopi KTP kepala keluarga dan anggota (minimal 17 tahun).
1. Fotokopi KTP kepala keluarga dan anggota (minimal 17 tahun).
- 2. Akta nikah (untuk pasangan) dan akta kelahiran (untuk anak).
- 3. Surat pengantar RT/RW dan kelurahan.
- 4. Fotokopi KK lama (jika ada).