Data Dukung

Perubahan Data Kartu Keluarga (KK)

PERSYARATAN
1. Fotokopi KK lama.
2. Fotokopi KTP semua anggota keluarga.
  • 3. Surat keterangan perubahan data dari kelurahan.
  • 4. Dokumen pendukung (akta kematian, akta cerai, atau akta kelahiran untuk anggota baru).

Catatan : Untuk perubahan akibat kematian, wajib lampirkan akta kematian atau surat keterangan RS/kelurahan.

Perpindahan Keluar

PERSYARATAN
Fotokopi KTP dan KK.
  • Surat pengantar RT/RW (ditandatangani dan distempel).
  • Formulir permohonan pindah (diambil di kelurahan).
  • Bukti alamat baru (jika sudah ada tujuan pindah).

Catatan : KTP dan KK lama akan dinonaktifkan setelah proses selesai.

Buat Kartu Keluarga (KK) Baru

PERSYARATAN
1. Fotokopi KTP kepala keluarga dan anggota (minimal 17 tahun).
  • 2. Akta nikah (untuk pasangan) dan akta kelahiran (untuk anak).
  • 3. Surat pengantar RT/RW dan kelurahan.
  • 4. Fotokopi KK lama (jika ada).