Buat Kartu Keluarga (KK) Baru
PERSYARATAN
1. Fotokopi KTP kepala keluarga dan anggota (minimal 17 tahun).
1. Fotokopi KTP kepala keluarga dan anggota (minimal 17 tahun).
- 2. Akta nikah (untuk pasangan) dan akta kelahiran (untuk anak).
- 3. Surat pengantar RT/RW dan kelurahan.
- 4. Fotokopi KK lama (jika ada).