Data Dukung

Buat Kartu Keluarga (KK) Baru

PERSYARATAN
1. Fotokopi KTP kepala keluarga dan anggota (minimal 17 tahun).
  • 2. Akta nikah (untuk pasangan) dan akta kelahiran (untuk anak).
  • 3. Surat pengantar RT/RW dan kelurahan.
  • 4. Fotokopi KK lama (jika ada).