Data Dukung

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Baru Karena Hilang

1.  Surat Kehilangan dari Kepolisian
       – Wajib menyertakan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
       – Ketika Pengambilan Harap Dibawa Surat Kehilangan.
2. Fotocopy Kartu Keluarga

Info dapat diupload di dokumen ataupun image pada saat mengisi form pengajuan 

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Baru (Pertama Kali)

1.  Telah berusia 17 tahun
2.  Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      – Pastikan KK terbaru dan nama pemohon sudah terdaftar di dalamnya.
3. Akta Kelahiran Sebagai dokumen pendukung.

 
INFO : ini pengajuan untuk yang sudah perekaman.

Perekaman Kartu Tanda Penduduk

1. Telah berusia 17 tahun
2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
3.Fotocopy Akta Kelahiran  untuk dokumen pendukung(untuk perekaman KTP-el pemula). 


Jika sudah diproses maka 
1. Datang langsung ke TPDK atau Disdukcapil Kota Tegal dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Lakukan Perekaman biometrik yang meliputi
    - Foto Wajah
    - Sidik Jari
    - Iris Mata
3. Penerbitan KTP-el yang biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja , tergantung pada kesediaan blanko.
 

Perubahan Data KTP (Kartu Tanda Penduduk)

PERSYARATAN
  1. 1. Fotokopi KTP lama yang masih berlaku.
  2. 2. Fotokopi KK lama.
  3. 3. Surat pengantar dari RT/RW (ditandatangani dan distempel).
  4. 4. Dokumen pendukung perubahan (contoh: akta nikah, akta kelahiran, surat pindah).

Catatan : Jika perubahan karena pernikahan, bawa buku nikah asli untuk verifikasi.